Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengkonfirmasi penyelesaian rangkaian reka ulang peristiwa tragis tersebut.

Menurut Dimitri, rekonstruksi tersebut telah menghasilkan penemuan fakta baru yang memengaruhi penambahan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Penyidik telah menetapkan tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian.

Tersangka Dikenakan Pasal Baru

Dimitri menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi mengungkap adanya pasal baru yang ditetapkan, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus mutilasi yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Misteri Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

Penemuan jasad pria tak dikenal yang terikat dan diduga menjadi korban mutilasi di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok, masih menyimpan banyak misteri. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyebut bahwa jasad tersebut ditemukan dalam keadaan terikat tangan, terbungkus karung dan plastik hitam.

Bagian kepala, badan, dan kedua tangan korban ditemukan, namun kedua kaki hingga pangkal paha tidak ada. Petugas juga menemukan luka sayatan di leher korban dan tidak berhasil mengidentifikasi jasad tersebut. Dugaan mutilasi semakin menguat setelah temuan ini.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Depok. Pihak kepolisian siap menjalankan proses hukum dan mengungkap motif sebenarnya di balik kejahatan mengerikan ini.

Source link