Penyidikan Kasus Kematian Sutrimo: Ekshumasi Rabu

Perkara Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian seorang warga berinisial S alias Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah menerima dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri dan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam telah dijadwalkan sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan petunjuk bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelaksanaan Penyidikan dan Ekshumasi

Iman menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi terkait kasus kematian Sutrimo. Selain itu, pihak keluarga korban juga akan dimintai keterangan lanjutan saat penyidik mendatangi lokasi di Banyumas.

Proses penyidikan ini difokuskan pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan adil tanpa pandang bulu terhadap latar belakang korban. Dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana yang termuat dalam laporan polisi, merupakan fokus utama dalam proses penyidikan ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi terkait kematian Sutrimo di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dilakukan guna mendalami penyebab kematian pria tersebut.

Puslabfor terlibat dalam melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memperoleh bukti saintifik yang mendukung proses penyelidikan kasus ini. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus kematian Sutrimo dapat terungkap dengan jelas untuk kepentingan keadilan.

Source link