Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding terkait pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advokat Nadiem Kritisi Pertimbangan Hakim
Zaid Mushafi, advokat Nadiem, menyampaikan bahwa dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi pertimbangan hakim dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah terkait surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia yang diberikan kepada pihak lain.
Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding
Tidak hanya Nadiem, Kejaksaan Agung juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Salah satu pertimbangan Kejagung adalah status penahanan rumah yang sedang dijalani oleh Nadiem. Mantan menteri ini divonis 10 tahun penjara dan denda serta uang pengganti yang jumlahnya fantastis terkait kasus korupsi pengadaan tersebut.
Nadiem dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM, sehingga merugikan keuangan negara.
Perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis, dan satu terdakwa lainnya yang masih buron.












