Berita  

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta: Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Kembali Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Penyidikan Terhadap Delapan Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen Imigrasi yang Kini Menjadi Wamen Imipas

Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang melibatkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penggeledahan tersebut yang berlangsung hingga petang.

“Tim masih melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. KPK belum mengungkap barang bukti apa yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” ujarnya.

KPK Fokus pada Penyitaan Aset Tersangka

Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga memfokuskan penyidikan pada upaya penyitaan aset milik para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery). Tim penyidik terus melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, meskipun belum merinci jenis aset atau nilai total yang telah disita. Aset-aset yang diduga milik tersangka telah diberi plang penyitaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang diduga menerima uang dari praktik pemerasan tersebut.

Source link