Berita  

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Sebagai Tempat Money Laundering

Kejaksaan Agung Terus Buru Aset TPPU Don Ritto

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung terus mengambil langkah dalam memburu dugaan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Penyelidikan Terhadap Perusahaan Milik Don Ritto

Langkah tim penyidik Kejagung kini berfokus pada sejumlah perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga terlibat dalam skema pencucian uang. Tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Dari keenam lokasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan milik Don Ritto yang terletak di Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan upaya pencucian uang yang dilakukan oleh Don Ritto. Meskipun operasi di enam lokasi telah selesai, Kejagung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Selanjutnya

Selain perusahaan milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Penggeledahan ini dilakukan hingga malam hari dan merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus. Meski demikian, Kejagung tidak berhenti di situ dan terus melakukan pengembangan dengan menyasar lokasi lain yang tidak diungkapkan secara detail.

Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini. Semua tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan menyusun konstruksi perkara untuk memperkuat kasus yang tengah diselidiki.

Kejagung berkomitmen untuk terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Source link