Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Tiga tersangka yang diamankan adalah D.H.P. (35 tahun), F.R. (32 tahun), dan Y.P. (37 tahun).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat. Berkat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Operasi dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan pengambilan narkotika di kawasan Jatinegara. Setelah melacak jejak, polisi berhasil mengamankan D.H.P. di sebuah rumah di Cipinang Muara. Dari situlah pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang, tempat F.R. dan sejumlah paket ganja berhasil disita.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus. Selain ganja, polisi juga berhasil menyita beberapa paket kecil sabu-sabu seberat 2,69 gram, telepon genggam untuk bertransaksi, dan barang bukti lainnya.
Proses pemeriksaan intensif kemudian mengungkap bahwa barang haram tersebut adalah milik Y.P. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap Y.P. di lokasi terpisah. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di DKI Jakarta dan sekitarnya.












