Berita  

Kejagung Sebut Ada Pemborosan Rp10,5 Triliun di Program MBG

Kejagung Sebut Ada Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG

Jakarta, VIVA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta Baru yang Menggemparkan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuatkan temuan hasil audit yang mencengangkan. Dugaan pemborosan anggaran yang disebut mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun menjadi sorotan utama.

Meski terungkapnya nilai dugaan pemborosan yang fantastis tersebut, tim jaksa tidak merincikan bagaimana angka tersebut dihitung ataupun jenis pemborosan yang dimaksud. Penjelasan tersebut disimpan untuk substansi perkara yang akan diuji dalam persidangan pokok perkara.

Para Tersangka dalam Kasus Ini

Selain Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, Kejagung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Penyidik pun mengungkap bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan program MBG dengan meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan penentuan titik SPPG, markup anggaran, hingga pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Penyidik Kejagung masih terus menghitung total kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan para tersangka dalam kasus ini.

Source link