Berita  

Sinergi Korlantas Polri-Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan Pajak & Tekan Kecelakaan

Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Sinergi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Pertemuan antara jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menerima audiensi dari pihak PT Jasa Raharja yang dihadiri oleh Komisaris Utama Irjen (Purn) Aan Suhanan, Direktur Utama Muhammad Awaluddin, jajaran direksi PT Jasa Raharja, serta PJU Korlantas Polri. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Wibowo menyampaikan apresiasi atas hubungan yang erat antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja dalam berbagai program bersama yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi kedua institusi tidak hanya terbatas pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor melalui Samsat, tetapi juga pada upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tetap menjaga kepatuhan masyarakat dan kepastian hukum.

Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam upaya preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas, Irjen Wibowo menyoroti pentingnya kolaborasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Transformasi digital juga dijadikan sarana untuk mempercepat penanganan pelayanan kepada masyarakat dan bukan sekadar memindahkan pelayanan dari loket ke aplikasi.

Menurut Irjen Wibowo, kecelakaan lalu lintas bukan merupakan takdir, melainkan hal yang bisa dicegah dengan mengubah tata cara mengemudi, membangun etika berlalu lintas, dan meningkatkan kesadaran bersama. Sinergi antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Source link