Kejaksaan Agung Berencana Tunjuk Pejabat Struktural di Tujuh Kejari Baru
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tanggapan terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural untuk bertugas di Kejari yang baru dibentuk.
Langkah Persiapan Kejaksaan Agung
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut terkait penunjukan pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di Kejaksaan Negeri baru. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga sedang mempersiapkan infrastruktur sementara sebagai sarana perkantoran untuk memastikan pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.
Keberadaan Kejaksaan Negeri untuk Pelayanan Optimal
Dalam konteks pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang memiliki pemerintahan daerah tersendiri. Keberadaan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efektivitas penegakan hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah dan memperkuat peran Kejaksaan RI di tingkat regional.
Sumber: VIVA












