Penjualan Obat Keras di Jakbar: Polisi Ungkap Modus Toko Plastik

Polisi Tangkap Tersangka Penjualan Obat Keras ilegal di Jakbar

Jakarta – Sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), terbukti menjual obat keras daftar G dan psikotropika secara ilegal. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di lokasi kejadian.

Penemuan Berawal dari Laporan Masyarakat

Informasi mengenai adanya penjualan obat keras ilegal di toko plastik tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah. Anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres kemudian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut setelah menerima informasi dari warga.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Barang-barang tersebut disimpan dengan rapi di dalam toko plastik untuk mengelabui petugas.

Di antara barang bukti yang disita oleh polisi termasuk 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi obat ilegal.

Tersangka Dijerat dengan Pasal Berlapis

Tersangka A alias BOY akan dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut.

Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter. Warga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link