Pelaku Penganiayaan di Jakbar Tak Ingat Kejadian karena Miras
Seorang pelaku penganiayaan di Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdalih tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari setelah korban dan pelaku terlibat cekcok di sebuah kafe. Pelaku mengaku tidak mengingat kejadian tersebut karena di bawah pengaruh alkohol.
Peristiwa Penganiayaan Akibat Cekcok di Kafe
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung akibat aksi penganiayaan pelaku. Keduanya awalnya berkumpul untuk minum minuman keras, namun cekcok terjadi antara mereka. Adu mulut berubah menjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Alexander menjelaskan bahwa respons cepat dari pihak kepolisian membantu dalam penangkapan pelaku, yang berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan tidak lama setelah kejadian. Pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pelaku berinisial FDC menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas penganiayaan yang dilakukannya. Meskipun dalih pelaku adalah pengaruh alkohol, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi korban berdasarkan hasil visum dan keterangan resmi dari dokter.












