Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak Tambora: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Satuan PPA dan TPPO Berhasil Menangkap Tersangka AR (20)

Kepala Satuan PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan seorang pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka dalam kasus ini. AR diduga melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurut Nunu, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Penyidik mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa AR baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Sabtu (23/5) ketika AR mengajak korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Pihak Kepolisian Utamakan Perlindungan Anak dan Pemulihan Korban

Untuk menangani kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah seperti pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, olah TKP, dan berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Tersangka AR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source link