Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran pada Minggu dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun) menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta.
Aksi Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber.
Setelah petugas menemukan video amatir aksi kekerasan tersebut, mereka melakukan penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan untuk mengidentifikasi korban.
Identitas Korban Terungkap Setelah Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku berjumlah empat orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya mengendarai motor untuk mengisi bensin dan melihat sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
Upaya korban untuk melerai pertikaian malah berujung pada pengeroyokan yang dialami oleh korban dan rekan-rekannya. Setelah dilakukan pencarian intensif, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun tergantung tingkat luka yang dialami korban. Kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.












