Pengadilan Militer Siapkan Vonis Terdakwa Kasus Kacab Bank 3 Juni

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Pengumuman Vonis Kasus Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, merencanakan untuk mengumumkan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP pada 3 Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Jadwal Sidang

Hakim Fredy menjelaskan bahwa pengumuman putusan kemungkinan besar akan dilakukan pada siang hari. Pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Dalam kasus pembunuhan kacab bank, terdapat tiga terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun, sedangkan Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun.

Permohonan Restitusi

Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga diminta membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian korban. Kuasa hukum keluarga korban juga telah mendesak agar pasal pembunuhan berencana diterapkan pada kasus ini.

Source link