Lansia Ditangkap Polisi Tusuk Mantan Istri di Jakut

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri Saat Resepsi Pernikahan Anak

Seorang pria lansia berusia 67 tahun dengan inisial EF ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok setelah menusuk mantan istrinya, dengan inisial ES yang berusia 55 tahun, saat resepsi pernikahan anak kandung mereka di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (23/4) siang. Motif di balik aksi kejahatan ini diduga karena dendam, namun penyelidikan masih terus dilakukan.

Surat Dendam dan Aksi Pidana

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyatakan bahwa pelaku membawa sebuah surat yang ditulis sebelum pergi ke resepsi pernikahan. Dalam surat tersebut, pelaku mengungkapkan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka. Pelaku telah menyiapkan surat tersebut beserta sebilah pisau untuk menyerang korban.

Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 12.00 WIB ketika pelaku, mantan suami korban, mendatangi resepsi pernikahan anak kandung mereka di Jalan Sunter Karya Timur pada Sabtu siang. Ketika sedang bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban sekali.

Setelah kejadian itu, pihak keamanan gedung segera melaporkan insiden tersebut kepada Reskrim Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Source link