Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal masih gencar bekerja untuk mengungkap kasus-kasus yang belum terpecahkan dan menjaga keamanan Jakarta. Saat ini, terdapat 413 perkara yang masih dalam proses penyelesaian.
Penangkapan dan Penegakan Hukum
Hingga saat ini, Tim Pemburu Begal telah berhasil menangkap 38 tersangka, sedangkan 135 tersangka lainnya ditangani oleh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti, termasuk 84 unit gawai, 69 sepeda motor, 8 pucuk senjata api beserta amunisi, dan 45 bilah senjata tajam.
Iman menyebutkan bahwa barang bukti lainnya yang disita meliputi pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari para pelaku begal. Para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan saat ini tengah menjalani proses penyidikan dengan dikenakan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan Tegas dan Terukur
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat ditangkap, tindakan tegas dan terukur dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas dan wewenang kepolisian.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Metro Jaya terus melakukan langkah preventif dan proaktif dalam menangani kasus begal di Jakarta.












