Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko setelah Uji Klinis

Polisi segera Berikan Hukuman kepada Pelaku Penganiayaan di Jaklingko

Jakarta – Kepolisian segera memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial NS (30) melakukan tindakan tersebut terhadap pria berinisial B (27) setelah hasil uji klinis keluar.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku sebelum memberikan hukuman kepada pelaku. Setelah uji klinis selesai dilakukan, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Imbauan Kepolisian

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada hal yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pada saat itu, pelaku yang naik di kolong Tol Pasar Bintaro melakukan penganiayaan terhadap penumpang lain di dalam angkutan tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasus penganiayaan tersebut sudah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Source link