Berita  

Pelaku Buron Perkosa ABG Tangerang setelah Dicekoki Miras







Miras dan Pemerkosaan: Kasus ABG di Tangerang

Miras dan Pemerkosaan: Kasus ABG di Tangerang

Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, polisi di Kota Tangerang tengah mempertimbangkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berusia 17 tahun, yang diduga terjadi setelah korban diberi minuman keras (miras) di wilayah Cipondoh.

Kronologi Peristiwa

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Suwito, menjelaskan bahwa laporan polisi diterima pada tanggal 27 April 2026 dari kakak kandung korban. Korban, yang diberi inisial D, diduga telah diajak oleh pelaku untuk minum miras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

Suwito mengungkapkan bahwa saat kejadian ada empat orang di lokasi dengan inisial I, A, A, dan R. Dari keempat orang tersebut, satu di antaranya merekam kejadian tersebut, sementara yang lain diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pelaku utama dengan inisial I diduga yang mengajak korban minum miras dan melakukan perbuatan tidak senonoh saat korban tidak sadarkan diri.

Tindakan Polisi

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pelaku utama masih dalam pengejaran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Parikhesit, menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur akan mendapat perhatian khusus dan upaya pemulihan.

Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga akan menelusuri kasus ini sampai tuntas. Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 April 2026 dan mencuat ke media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Intimidasi dan Kejahatan

Selain melakukan perbuatan tidak terpuji, pelaku juga diduga melakukan intimidasi kepada korban melalui pesan singkat yang merendahkan martabat korban. Hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus dihukum seberat-beratnya.

Sumber


Source link