Penadah barang milik korban kasus mayat dalam freezer ditangkap

Polda Metro Jaya berhasil menangkap penadah barang milik korban AH yang terlibat dalam kasus mayat ditemukan di dalam alat pembeku makanan di Bekasi. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pelaku penadah, berinisial A, telah diamankan oleh penyidik. Penyidik juga berhasil mengungkap bahwa para pelaku DS alias ANC dan S telah menjual beberapa barang milik korban setelah melakukan pembunuhan.

Barang-barang korban yang dijual termasuk telepon genggam dan kendaraan yang dibeli oleh tersangka penadah secara COD dan transfer. Motif pembunuhan ini terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa korban menolak untuk terlibat dalam tindak kejahatan bersama para tersangka yang merupakan rekan kerjanya. Korban, AH, menolak untuk mengikuti rencana kejahatan para tersangka sehingga akhirnya menjadi korban pembunuhan.

Penangkapan penadah barang milik korban ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Polisi terus mendalami penggunaan hasil penjualan barang curian korban oleh para pelaku untuk mengungkap semua keterlibatan dalam kasus ini. Keseluruhan proses penyidikan dilakukan dengan intensif demi membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link