Kasus Ijazah Palsu: Dalang Utama Dikejar Tuntas

Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dengan cermat pelaku utama dalam kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ade menegaskan perlunya proses hukum terhadap siapa pun yang diduga mendanai kasus ini. Dia menyoroti potensi pelanggaran Pasal TPPU yang terkait dengan dana yang didengarnya dari media sosial. Ade juga menceritakan kedatangannya di Polda Metro Jaya untuk pembahasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Ade menekankan pentingnya Rismon Sianipar bekerja sama dengan otoritas untuk mengungkap dalang di balik kasus ijazah palsu ini. Di sisi lain, Polda Metro Jaya membuktikan bahwa salah satu tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan restorative justice terkait dengan laporan dugaan perijinan palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Kombes Polisi Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, memastikan bahwa pihaknya sedang memfasilitasi permohonan restorative justice dari tersangka RHS. Menyikapi permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presiden Jokowi terkait penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya saling memaafkan, khususnya di bulan Ramadhan. Gibran juga menghargai klarifikasi dan kesediaan Rismon untuk meninjau kembali pernyataannya. Selain itu, Rismon diundang untuk berkolaborasi dalam meninjau keaslian ijazah Jokowi dan Gibran. Keseluruhan perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen dalam mencari kebenaran dan keadilan, serta semangat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.

Source link