Berita  

Baznas: Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, penggunaan ZIS memiliki aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan tidak dapat dialihkan dari penggunaan yang telah diatur. ZIS hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) seperti fakir, miskin, dan lainnya yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Rizaludin juga menjelaskan bahwa Program MBG dan pengelolaan zakat beroperasi pada sistem yang berbeda, dimana Program MBG didanai melalui anggaran negara sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang diatur sesuai syariat Islam. Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang diluar kategori asnaf. Pengelolaan zakat di Baznas juga berdasarkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, yang bertujuan agar pengelolaan zakat sesuai dengan ajaran agama,taat hukum, dan mendukung kepentingan bangsa. Baznas fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Pihak Baznas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Source link