Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Dua pelaku, ANJ (18) dan ABH, ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten setelah dilakukan pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor curian, senjata api rakitan beserta amunisi, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat kejahatan. Kasus ini juga mengidentifikasi dua orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan ini sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Pelaku yang ditahan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi pelaku terekam CCTV saat kejadian pada Sabtu (21/2) yang menunjukkan keberhasilan dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayah tersebut.












