Pada Senin, 23 Februari 2026, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penjelasan mengenai alasan menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Nasaruddin, penggunaan jet tersebut disebabkan oleh kondisi malam di Makassar, Sulawesi Selatan, yang membuatnya tidak mungkin menggunakan pesawat komersial. Dalam hal ini, kesibukan beliau di Jakarta untuk menghadiri sidang isbat juga menjadi pertimbangan menerima penggunaan fasilitas jet pribadi.
Nasaruddin menyatakan bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi tersebut menunjukkan kesiapannya bertanggung jawab atas konsekuensi yang mungkin timbul. Dalam pernyataan pers yang didampingi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tiga hal penting diungkapkan. Pertama, pentingnya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, terkait dengan upaya pencegahan seperti pelaporan gratifikasi sejak awal. Kedua, pelaporan dugaan gratifikasi menjadi teladan bagi para penyelenggara negara dan aparatur sipil, sementara ketiga, upaya ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Februari 2026, Menag disorot di media sosial atas kunjungan menggunakan jet pribadi ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Februari 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut merupakan pinjaman dari tokoh nasional, Oesman Sapta Odang, untuk alasan efisiensi waktu. Thobib juga memaparkan bahwa OSO secara spesifik mengundang dan memfasilitasi kehadiran Menag dengan jet pribadi untuk sebuah acara penting di tengah jadwal yang padat.












