Berita  

KPAI Soroti Kasus Bripka MS Aniaya Anak Madrasah hingga Tewas

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya terhadap dua siswa di Maluku Tenggara, menimbulkan keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian tragis kedua siswa tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan menekankan perlunya proses hukum yang cepat untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepastian hukum bagi pelaku. KPAI telah mengoordinasikan kasus ini dengan Kompolnas dan Direktorat PPA/PPO Mabes Polri untuk langkah selanjutnya.

Peristiwa memilukan ini dimulai ketika Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14) dan Nasrim Karim (15) di MTsN Maluku Tenggara. Akibat pukulan yang diterima oleh kedua korban, Arianto meninggal dunia akibat luka di bagian kepala, sedangkan kakaknya, Nasrim, mengalami patah tulang. Bripka Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh pihak kepolisian dengan melakukan penganiayaan terhadap kedua pelajar tersebut. Selain itu, hingga saat ini proses pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Maluku masih terus dilakukan terhadap tersangka. Menko Yusril, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa pelaku harus diadili dalam sidang etik dan pengadilan pidana sebagai bentuk keadilan bagi kedua korban yang jatuh dalam kasus tragis ini.

Source link