Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus anak berusia 12 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Komisi III DPR mengutuk keras kasus penganiayaan tersebut dan Habiburokhman menyarankan Polres Sukabumi untuk menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman pada Minggu, 22 Februari 2026. Selain itu, Habiburokhman juga meminta Polres Sukabumi untuk menyelidiki perbuatan terhadap korban dengan teliti. Jika penganiayaan berlanjut, itu akan menjadi pemberat bagi pelaku. Habiburokhman juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan untuk memastikan bahwa almarhum dan keluarganya memperoleh keadilan. Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban tinggal di pesantren sehari-hari namun sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga ketika kejadian terjadi. Setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon oleh ayahnya, ia akhirnya meninggal di rumah sakit tersebut. KPAI juga meminta agar proses hukum dalam kasus ini dapat segera dilaksanakan.
DPR Siap Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya di Sukabumi
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh lintas sektor dan lintas generasi menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Presiden RI ke-10…

Menhub, Dudy Purwagandhi, memastikan pasokan avtur dan BBM untuk transportasi selama periode angkutan Lebaran tetap…

Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusannya untuk Indonesia bergabung dalam negara anggota Dewan Perdamaian (Board of…

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengungkapkan bahwa pemerintah AS sedang menginvestigasi serangan udara yang terjadi…








