Laporan Balik Korban Penganiayaan di Jakbar: Polisi Stop Investigasi

Penyelidikan laporan balik terhadap dugaan pelaku penganiayaan, Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh polisi. Kasus ini berdasarkan Pasal 448 KUHP, dan berkas perkara Nasio telah dinyatakan dihentikan oleh Polres Jakarta Barat karena tidak cukup bukti pidana yang ditemukan. Meski tertuduh melakukan ancaman perusakan studio musik, kuasa hukum korban menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak memiliki bukti yang cukup, sehingga kasus pun dihentikan.

Namun, polisi telah menemukan unsur pidana pada laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara Darwin telah naik ke tahap penyidikan, dan Polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Klien tersebut juga merupakan terlapor dari dugaan penganiayaan tersebut dan akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

Meski sempat mempertimbangkan laporan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu, kuasa hukum korban menyatakan bahwa langkah tersebut tak dieksekusi karena korban, Darwin, tidak ingin kasusnya semakin bertambah panjang. Polisi diharapkan segera menahan tersangka karena pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pada Rabu (11/2), Darwin dan Angel dipanggil polisi karena dilaporkan balik oleh pihak terduga pelaku penganiayaan. Mereka dituduh melakukan ancaman kekerasan oleh anak dari Nasio Siagian. Polisi memeriksa pasangan suami istri tersebut selama tiga jam sebagai terlapor atas tuduhan tersebut. Semua proses ini menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Barat.

Source link