Berita  

Kasus Korupsi Ketua PN Depok: Pengungkapan KPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, yaitu I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ternyata bermula dari permintaan percepatan eksekusi pengosongan lahan. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengajuan tersebut dilakukan oleh anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), setelah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023. Kasus ini berawal dari gugatan PT KD yang berhasil dikabulkan oleh PN Depok terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Meskipun putusan tersebut telah melalui proses banding dan kasasi, PN Depok tetap menguatkan putusan pertama tersebut. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada PN Depok, namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. Sementara itu, masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai mediator antara PT KD dan PN Depok, namun meminta imbalan sebesar Rp1 miliar sebagai kompensasi. Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok, kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak PT KD dan pembahasan dilakukan secara diam-diam. Dari pertemuan tersebut, Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal Karabha Digdaya, berdiskusi dengan Yohansyah dan akhirnya menyampaikan hasil pertemuan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.

Source link