Polda Metro Jaya menginformasikan tentang perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di antara tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dikirim ke Kejaksaan namun ada pengembalian yang dilakukan. Pengembalian dilakukan dengan tujuan untuk mendalami informasi terkait saksi ahli, yang merupakan langkah yang sedang dilakukan oleh penyidik dalam proses pendalaman. Terkait dengan kemungkinan adanya saksi baru, Budi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terutama pada saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, sebagai respons terhadap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan antara kedua tersangka dengan pelapor untuk menjalani keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi baik korban maupun tersangka dalam penyelesaian perkara ini.
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Update dari Polda Metro
Read Also
Recommendation for You

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah memutuskan untuk memblokir secara permanen penumpang yang melakukan tindakan…

Berita terbaru seputar kriminal dan pengamanan di DKI Jakarta masih menarik perhatian, termasuk hasil Operasi…

Sebuah kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pasangan muda-mudi penumpang taksi daring sedang diselidiki oleh…

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di salah satu hotel bintang…

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2), dari aksi percobaan pencurian sepeda…







