Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penundaan dilakukan karena kedua terdakwa masih dalam daftar pencarian orang. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan persyaratan administratif KUHAP baru, termasuk bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa dan keterangan bahwa mereka tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO, namun akan tetap dilaksanakan jika syarat formil dipenuhi. Ada total 14 orang terdakwa dalam kasus robot trading Net89, di mana 11 di antaranya sudah masuk persidangan. Mereka yang sudah divonis adalah ‘exchanger’ dan ‘sub-exchanger’ yang terlibat dalam transaksi depost dan penarikan uang oleh korban. Sementara terdakwa lain yang dianggap sebagai aktor krusial baru memulai persidangan.
Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz (istri dari Andreas Andreyanto) merupakan beberapa dari terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Theresia Laurenz masih berstatus DPO, namun berkas dakwaannya dipisahkan. Polri memastikan akan terus mengejar tersangka DPO dalam kasus ini.












