Operasi Polres Jakbar Bongkar Peredaran 231.345 Butir Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran telah berhasil membongkar peredaran gelap 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo menyatakan bahwa dari 26 kasus yang berhasil diungkap dalam rentang waktu Januari hingga 1 Februari 2026, sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika disita dari 30 tersangka yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Beragam jenis obat keras ditemukan dalam peredaran ilegal tersebut, antara lain Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, serta pil koplo dan Triex. Vernal menekankan bahwa tindakan pengungkapan ini sebagai bentuk upaya preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang sering kali menyebabkan konflik dan perilaku negatif remaja.

Langkah tersebut diambil guna mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan menjaga keamanan serta ketertiban umum. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal dan melindungi masyarakat dari resiko penyalahgunaan. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan umum.

Source link