Penjualan Tramadol Ilegal di DKI: Satpol PP Diminta Bertindak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan akan menegakkan aturan dan meminta Satpol PP untuk bertindak dalam hal ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap para pengedar. Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal telah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama kepolisian. Hingga tahun 2025, mereka telah berhasil menertibkan peredaran obat ilegal dengan menyita sebanyak 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta.

Terkait dengan penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana. Satpol PP hanya dapat fokus pada tempat usaha yang menjual obat ilegal dan memberlakukan sanksi penutupan atau larangan penjualan. Kasus penjualan obat ilegal tersebut sempat viral dalam beberapa video yang diunggah di media sosial, menunjukkan beberapa pria yang membawa bungkus tramadol siap jual di pasar padat. Beberapa pengedar juga secara terang-terangan menawarkan obat keras itu kepada pengendara di jembatan Jalan KS Tubun. Tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Menyikapi hal ini, Satpol PP dan kepolisian terus melakukan upaya penertiban untuk memberantas peredaran obat ilegal di Jakarta.

Source link