Warga Tiongkok Curang Listrik di Ketapang Tetap dalam Status Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. Diketahui bahwa Liu telah menjalani dua sidang praperadilan, di mana satu sidang ditolak terkait penetapan tersangka, sedangkan satu lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, namun Liu masih dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Liu sebagai tersangka terkait dugaan pencurian listrik dan bahan peledak tanpa izin. Pengadilan juga menegaskan keabsahan penetapan tersangka terhadap Liu berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, kuasa hukum dari PT Sultan Rafli Mandiri juga menegaskan ketidakpuasan atas upaya Liu dalam mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan untuk memperpendek masa tahanannya. Laporan kegiatan tambang ilegal yang melibatkan Liu pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Source link