Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu di Jakut

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu bernama MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Penangkapan tersebut bermula dari laporan adanya penyebaran uang palsu di kawasan tersebut, yang kemudian diikuti oleh penyelidikan polisi. Setelah menemukan pelaku, polisi segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan uang palsu yang semakin marak terjadi di masyarakat. Bagi informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses sumber informasi langsung dari Kantor Berita ANTARA.

Source link