Polisi Menunda Pemeriksaan Doktor karena Kondisi Kesehatan

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Untuk menjaga transparansi, pihak kepolisian meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira. Sementara itu, dr. Samira sendiri menghadiri panggilan polisi dengan kooperatif meskipun dalam kondisi yang kurang sehat.

Polisi sebelumnya telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025. Kejadian bermula pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung korban dan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024. Sebuah laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA pada tanggal 06 Maret 2025 terkait dengan kasus tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dr. Samira akan dijadwalkan kembali oleh Polres Jaksel setelah menerima surat keterangan medis yang dibutuhkan. Hal ini sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani oleh dr. Samira terkait kasus yang menimpanya. Selain itu, dr. Samira juga menyampaikan bahwa stres yang dialaminya bukan hanya terkait dengan kasus yang sedang dihadapinya, tetapi juga memikirkan rekan-rekan sejawatnya. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijaksana.

Source link