Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Tiga WNA, dua dari Tiongkok dan satu dari Thailand, berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Kasus ini dimulai dari laporan masyarakat terkait orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti paspor, KTP palsu, dan handphone. Tersangka utama, SS, memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso” sebagai kamuflase. Dia diduga membayar uang kepada seorang WNI untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut.
Selain itu, SS juga menyewa tempat tinggal dan mempersiapkan logistik untuk mempersiapkan penyelundupan orang dengan bantuan dua tersangka lainnya, PK dari Thailand dan XS dari Tiongkok. Mereka menawarkan jasa kepada WNA Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal. Para korban terbang dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ke Merauke, Papua sebelum akhirnya ke Australia menggunakan kapal milik tersangka. XS mengaku telah berhasil mengirim lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dan memperoleh keuntungan dari setiap pengiriman. Namun, kelima orang tersebut akhirnya tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.
Tiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan LS, yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu, termasuk dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepala Kantor Imigrasi Jarkarta Barat memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami dan sanksi akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.












