Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain menangkap para pelaku, petugas telah berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merebut hak warga yang seharusnya menerima subsidi. Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas. Aksi penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mengingatkan agar tidak melakukan tindakan ilegal terkait dengan gas bersubsidi.












