Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kedua tersangka, dengan inisial AS (30) dan FS (23), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Selasa malam di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas jual beli obat keras di area tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 203 butir Tramadol, dengan 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir dimiliki oleh FS. Selain itu, juga disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Berdasarkan pemeriksaan awal, obat tersebut diduga disebarkan tanpa izin yang sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan awal terhadap tersangka sebelum berkas kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan atau menjual obat keras tanpa resep dan izin resmi karena dapat memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan. Polres Metro Tangerang Kota juga akan terus meningkatkan upaya patroli dan penindakan untuk memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan di wilayah tersebut.












