Rumah Yaqut Cholil Dijaga Ketat setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Condet, Jakarta Timur, sedang dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun begitu, aktivitas di sekitar rumah tersebut terlihat relatif normal, dengan kendaraan masuk keluar seperti biasa. Aparat keamanan yang bertugas di sekitar area rumah mantan Menteri Agama itu telah membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan dan mengatur pergerakan warga sekitar. Media pun belum diizinkan masuk ke dalam kawasan rumah tersebut sementara setiap tamu yang datang harus melewati pemeriksaan identitas dan tujuan kedatangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal tersebut namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah tersangka dalam kasus kuota haji hanya Yaqut atau melibatkan pihak lain. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam kasus penentuan kuota haji.

Di samping Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menentukan kerugian negara. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut menyentuh angka lebih dari Rp1 triliun dan tiga orang telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Source link