Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di depan Autospa Pluit Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang. Kejadian ini terjadi pada Senin (5/1) dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bahari Tanjung Priok. Dalam waktu singkat, petugas dapat mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor curian.
Pelaku yang diketahui berinisial GI (32) mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dia juga mengungkap bahwa ada seorang pelaku lain bernama JP yang masih dalam pencarian. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, serta kunci T dan kunci Y yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, korban yang merupakan seorang pria berinisial MIR (25) kehilangan sepeda motornya setelah memarkirkan kendaraan di lokasi kejadian pada Senin (5/1) siang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta akibat pencurian tersebut. Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya keamanan kendaraan bermotor di area perkotaan. Polisi terus berupaya untuk menangkap pelaku pencurian dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah hukum Jakarta Utara.












