Berita  

KUHP-KUHAP Baru: Kejagung Minta Laporkan Transaksi Perkara

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa tidak ada praktik jual beli perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Meskipun adopsi mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan memastikan semua proses diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas jika ada aparat yang menyalahgunakan aturan tersebut. Kejaksaan memberikan jaminan bahwa setiap transaksi perkara yang terjadi akan ditindaklanjuti.

Dengan adanya RJ dalam KUHP dan KUHAP baru, pelaku dan korban memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan persetujuan hakim. Walaupun mekanisme ini menuai kritik, Anang menekankan bahwa penerapan aturan baru tidak boleh menyebabkan prasangka buruk. Aturan baru juga mempercepat dan meningkatkan transparansi proses hukum, di mana berkas perkara tidak lagi berpindah-pindah antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi sejak awal koordinasi dilakukan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kejagung telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Anang menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait melalui perjanjian kerja sama. Secara teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan aturan baru tersebut.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung bersama dengan berbagai pihak terkait telah siap dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

Source link