Berita  

Hakim MK Anwar Usman Pensiun, MA Bentuk Pansel Pengganti

MA Membentuk Panitia Seleksi untuk Pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir tahun 2026. Sunarto, Ketua MA, mengkonfirmasi pembentukan panitia seleksi tersebut di Gedung MA RI, Jakarta. Panitia tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dan melibatkan berbagai pihak, termasuk teknokrat, tokoh masyarakat, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. MA bertekad untuk mencari hakim konstitusi terbaik dengan memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman. Menurut Sunarto, seorang hakim harus memiliki kedua aspek tersebut agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Sunarto juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara ilmu dan iman dalam menjalankan jabatan hakim konstitusi. Dia menjelaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada seseorang yang hanya memiliki ilmu tanpa iman, atau sebaliknya, akan menimbulkan risiko. Panitia seleksi yang telah dibentuk oleh MA telah melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan tokoh masyarakat, dengan harapan dapat menghasilkan kandidat terbaik untuk menggantikan Anwar Usman. Anwar Usman sendiri adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA dan akan memasuki usia pensiun pada 31 Desember 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat setelah berusia 70 tahun. Selain itu, MA juga menjelaskan mekanisme penerapan vonis pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Penerapan vonis pidana kerja sosial harus dijelaskan mengenai durasi, jenis, dan lokasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MA terus berupaya untuk menjaga kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link