Dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) belum ditahan oleh kepolisian atas kasus pengedaran narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa kedua remaja ini akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas kasus mereka lengkap. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka memiliki barang bukti narkoba sebelum melakukan transaksi. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai jenis tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Kasus ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aktivitas pengedaran narkoba oleh anak di bawah umur di Jakarta Barat.
Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar Diserahkan ke Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah memutuskan untuk memblokir secara permanen penumpang yang melakukan tindakan…

Berita terbaru seputar kriminal dan pengamanan di DKI Jakarta masih menarik perhatian, termasuk hasil Operasi…

Sebuah kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pasangan muda-mudi penumpang taksi daring sedang diselidiki oleh…

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di salah satu hotel bintang…

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2), dari aksi percobaan pencurian sepeda…







