Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar Diserahkan ke Sentra Handayani

Dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) belum ditahan oleh kepolisian atas kasus pengedaran narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa kedua remaja ini akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas kasus mereka lengkap. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka memiliki barang bukti narkoba sebelum melakukan transaksi. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai jenis tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Kasus ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aktivitas pengedaran narkoba oleh anak di bawah umur di Jakarta Barat.

Source link