Kapolres Jakarta Barat memutuskan menunda penahanan dua remaja di bawah umur yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Pemutusan itu dilakukan untuk menghindari bentrok dengan masa aktif jaksa. Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan jadwal aktif jaksa yang akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2026. Oleh karena itu, penundaan penahanan dilakukan dengan menempatkan kedua remaja di Sentra Handayani Jakarta sambil menunggu kelengkapan berkas untuk proses lebih lanjut.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua remaja pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Tidak dilakukan penangkapan saat sedang bertransaksi, namun polisi telah memiliki informasi terkait kepemilikan barang bukti sebelumnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, dan tiga paket sedang seberat 16,40 gram dengan total keseluruhan barang bukti sebesar 40,23 gram.
Proses penahanan akan dilakukan setelah kelengkapan berkas terpenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolres Jakarta Barat memastikan bahwa tindakan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kasus ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di masyarakat. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.












