Delpedro dan Tim Unggah 80 Konten Menghasut: Penjelasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan niatan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Para terdakwa didakwa telah mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan melalui informasi elektronik yang diunggah ke media sosial. Konten yang dielola oleh keempat terdakwa berisi ajakan untuk melawan pemerintah dan mencapai jumlah 80 konten. Penyebaran informasi dilakukan bersama-sama oleh keempat terdakwa melalui akun media sosial masing-masing.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengar bahwa ajakan melalui media sosial diproduksi oleh keempat terdakwa antara tanggal 24 dan 29 Agustus 2025. Konten yang diunggah membuat pelajar terhasut untuk melakukan aksi anarkis di depan gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya. Salah satu unggahan yang menjadi perhatian adalah poster yang menghasut pelajar dengan narasi “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dan ajakan untuk menghubungi jika ada intimidasi atau kriminalisasi. JPU mendeskripsikan bahwa postingan tersebut menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

Dalam sidang, JPU menyoroti postingan keempat terdakwa yang dianggap menghasut pelajar yang masih di bawah umur untuk membuat kerusuhan, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan ketidakamanan. Para terdakwa dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah berdasarkan Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Source link