Pada tanggal 14 Desember 2025, Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) bernama Ayu Puspita. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban. Dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh WO Ayu Puspita, polisi telah menerima total 207 laporan, terdiri dari 199 aduan dan delapan laporan polisi. Kerugian yang diderita oleh para korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berupaya maksimal dalam penelusuran aset dan pengembalian kerugian kepada para korban. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan posko pengaduan masih terbuka untuk menerima laporan dari korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Ayu Puspita.
Nilai kerugian yang dialami oleh setiap korban bervariasi karena mereka tergiur dengan promosi yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita. Para korban diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu sebelum akhirnya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup tersangka. Skema pengelolaan dana menggunakan ponzi scheme atau gali lubang tutup lubang yang dilarang karena dianggap sebagai investasi ilegal.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ayu Puspita sebagai pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Demikianlah upaya yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan oleh WO Ayu Puspita guna memastikan keadilan bagi para korban yang merugi.












