Pada Sabtu, 13 Desember 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, melakukan deportasi terhadap aktris film dewasa asal Inggris yang dikenal dengan inisial TEB atau Bonnie Blue. Deportasi dilakukan karena ia melanggar izin keimigrasian dan melanggar aturan lalu lintas. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Bonnie Blue, dan deportasi dilakukan dengan mengirimnya kembali ke Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu dini hari pada pukul 00.30 WITA.
Bonnie Blue tidak sendirian dalam deportasi ini, ia dideportasi bersama tiga rekan pria lainnya, dua dari Inggris dengan inisial LAJ dan INL, serta satu dari Australia dengan inisial JJT. Mereka semua menghadapi sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar sehari sebelum deportasi. Akhirnya, JJT dan INL diusir dari Indonesia karena pelanggaran terkait izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dihadapkan pada tuduhan ganda melibatkan pelanggaran izin keimigrasian dan aturan lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan termasuk memproduksi konten komersial tanpa izin yang sesuai dengan visa kunjungan wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada November 2025. Sementara untuk pelanggaran aturan lalu lintas, TEB dan LAJ terbukti melanggar Pasal 303 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kendaraan bak terbuka bertuliskan “Gangbus” yang tidak berfungsi untuk mengangkut orang.
Meski terkait dengan pornografi, hasil pemeriksaan digital oleh Kepala Polres Badung menemukan video bermuatan sensual di telepon seluler milik TEB, namun video tersebut dirasa untuk kepentingan pribadinya dan tidak melanggar hukum pornografi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Barang bukti lain yang ditemukan dalam penggerebekan meliputi satu botol pelumas, kondom, dan pil viagra. Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan hukum di wilayah Indonesia.












