Berita  

Mahfud Nilai Peluang Ambang Batas Parlemen 1% di Pemilu 2029

Mahfud MD, seorang pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa usaha Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) untuk menurunkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) menjadi 1 persen dalam Pemilu 2029 masih memungkinkan. Keputusan penurunan PT menjadi 1 persen sepenuhnya bergantung pada pembuat undang-undang. Mahfud menegaskan bahwa treshold bukanlah keharusan, bahkan pencalonan presiden tidak memerlukan treshold. Meskipun beberapa anggota DPR ingin menetapkan treshold sebesar 2 persen atau 4 persen, hal tersebut masih akan dibahas di DPR.

Menurut Mahfud, penggunaan ambang batas parlemen sebesar 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029 untuk mencegah partai kehilangan suara. Ia menjelaskan bahwa koalisi partai kecil dapat membentuk satu fraksi untuk menggabungkan suara yang tidak cukup guna memperoleh kursi. Mahfud juga menyarankan partai-partai nonparlemen untuk tetap solid dan berjuang mempertahankan suara rakyat. Sekber GKSR yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen, dipimpin oleh Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta (Oso).

Mahfud menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 sesuai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, semangat perjuangan Sekber GKSR dalam menurunkan ambang batas parlemen menjadi 1 persen masih terbuka dan terus didorong melalui mekanisme fraksi untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

Source link