Distributor Ganja Ditangkap Polisi di Cengkareng: Kasus 4,6 kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ganja seberat 4,672 kilogram di area Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada Selasa (2/12), petugas berhasil menangkap tersangka M di Cengkareng dengan barang bukti ganja seberat 4,6 kg setelah mendapat informasi tentang adanya aktivitas ilegal tersebut. Setelah penyelidikan dan penyergapan dilakukan, petugas berhasil menyita ganja seberat 4,672 gram dan satu unit telepon seluler dari tangan tersangka. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini sedang diburu oleh petugas. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Gagasan yang didasarkan oleh informasi tertulis dari Kantor Berita ANTARA, diharapkan dapat membantu membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika di wilayah tersebut. Copyright © ANTARA 2025.

Source link