Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkap bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda. Menurut Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, senjata tersebut didapat dari berbagai cara, mulai dari pembelian online di marketplace hingga pembelian langsung secara tatap muka. Dalam penangkapan di sebuah apartemen di wilayah Panunggangan, Kota Tangerang, polisi berhasil menyita tiga senjata api genggam rakitan jenis Harlot, empat magazin senjata, satu senjata air softgun jenis revolver genggam, dan satu senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin. Selain itu, ditemukan pula amunisi berupa 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua kotak penyimpanan senjata.
Menurut Avrilendy, pelaku menggunakan senjata api tersebut sebagai alat untuk menjaga diri karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Meskipun senjata-senjata itu belum pernah digunakan untuk melukai orang, polisi tetap menyita barang bukti tersebut. Pelaku WW tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), sehingga status keanggotaannya dalam organisasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam. Aksi pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimum Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.












