Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memamerkan uang rampasan sebesar Rp300 miliar dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada PT Taspen, sehingga tidak ada keraguan terkait penyerahan uang tersebut. Selain itu, KPK juga ingin menegaskan bahwa korupsi dana pensiun, seperti yang terjadi dalam kasus ini, merupakan kejahatan yang sangat miris karena merugikan para ASN yang telah berjuang bertahun-tahun untuk negara. Uang pensiun merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi ASN, dan ketika uang tersebut dikorupsi, hal ini sangat menyakitkan. Kasus ini sendiri melibatkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Taspen dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM). Pada akhirnya, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai langkah pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Razia KPK: Pamerkan Tumpukan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Investasi Fiktif
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka dari Inggris untuk bekerjasama dalam mendirikan 10…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak pernah mendengar atau menerima laporan…

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melaksanakan…

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas), telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Mereka berharap…







